Text
Peracikan dan penyaluran obat
Buku Peracikan dan Pendistribusian obat ini disusun sebagai salah satu buku ajar untuk pendidikan profesi “apoteker” baik di komunitas farmasi maupun di farmasi rumah sakit. Misi seorang apoteker adalah “secara profesional memerikan/menyediakan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care)”. Pelayanan kefarmasian berupa “memberikan pelayanan langsung secara bertanggung jawab terkait medikasi untuk meningkatkan kualitas hidup diri pasien”. Jadi, terdapat 3 kata kunci dalam pelayanan kefarmasian, yaitu medikasi, pelayanan dan hasil pelayanan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Untuk mencapaai tujuan tersebut, negara mengadakan/ membuat peraturan perundang-undangan, dan sebelum seorang apoteker diizinkan melakukan kegiatan profesi setelah lulus dari pendidikan apoteker, ia diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan apoteker, dan setelah menjadi anggota komunitas apoteker diwajibkan untuk mengikuti/menaati kode etik organisasi profesi apoteker.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas profesionallnya seorang apoteker tidak boleh terpengaruh/ dipengaruhi oleh pertimbangan kesukuan, keagamaan, status dan kedudukan sosial, politk dan sebagainya. Pelanggaran dari semuanya ini dapat berujung pada pelanggaran peraturan perundang-undangan etika dan profesional yang dapat berujung pada pelanggaran kriminal keprofesian.
Dalam buku ini dibahas beberapa upaya dalam memberikan pelayanan kefarmasian secara profesional. Apotek adalah kamar praktik seorang apoteker dalam melaksanakan fungsi dan tugas profesionalnya sebagai apoteker profesional, bukan semata-mata mencari/ mendapatkan keuntungan materi. Dalam memberikan pelayanan kefarmasian apoteker tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pasien.
Beberapa masalah kefarmasian dalam buku ini merujuk kepada ketentuan/ kebiasaan di Amerika Serikat, Inggris dan lain sebagainya yang telah membakukan banyak ketentuan secara lebih rinci (terkodifikasi). Salah satu rujukan Farmakope Indonesia adalah Farmakope Amerika Serikat, selain Faramakope Eropa.
Beberapa tugas profesional seorang apoteker, seperti berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pasien dan profesi kesehatan, tidak dapat diwakilkan kepada personil bukan apoteker. Oleh sebab itu, keberadaan apoteker mutlak diperlukan. Masa pelayanan kefarmasian zaman dahulu sudah lewat dan apoteker yang melanggar ketentuan etika profesi dapat dituntut melakukan “malapraktek”.
| 00096.1 | 615.19.Ago P.1 RAK 108 | (RAK 108) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain