Text
Konsep Dasar Pemeriksaan Fisik Keperawatan
Dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan dijelaskan bahwa salah satu tugas perawat adalah pemberi asuhan keperawatan. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungan untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Dalam pemberian asuhan keperawatan perawat berwenangrnrnMelakukan pengkajian keperawatan seacara holistikrnmenetapkan diagnosa keperawatanrnmerencanakan tindakan keperawatanrnmelaksanakan tindakan keperawatanrnmengevaluasi tindakan keperawatanrnMelakukan rujukanrnMemberi tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensirnMemberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokterrnMelakukan penyuluhan kesehatan dan konselingrnMelakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
Tidak tersedia versi lain